Senin, 29 Agustus 2016

Jaminan Sertifikat Hak Milik/Guna Bangunan



Pinjaman dengan Jaminan Sertifikat Hak Milik/Guna Bangunan






           Pembiayaan Jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM/SHGB) Tanah & Bangunan ini adalah pinjaman dengan sertifikat hak milik, bangunan dapat berbentuk Rumah tinggal, ruko, dan rukan.
Pembiayaan kami ini di berikan berdasarkan 50% dari nilai yang di berikan oleh Appraisal.

Untuk Proses Pinjaman Sertifikat Hak Milik ini proses sangat cepat dibanding lembaga keuangan yg lain. kami hanya butuh waktu 14 hari untuk memproses pinjaman dengan catatat data yg di minta dapat di lengkapi oleh calon debitur.

Untuk proses sendiri sangatlah mudah dengan persyaratan :
  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Akta Nikah
  • PBB 1 tahun terakhir
  • Fotocopy Sertifikat
  • Fotocopy IMB
  • NPWP
  • Printout Buku Tabungan 3 bulan terakhir
  • Surat keterangan penghasilan / Slip Gaji Jika karyawan
  • SKU/SIUP/TDP Untuk pengusaha / wiraswasta
  • Pemohon adalah nama di sertifikat SHM/SHGB
  • Usia pemohon maksimal 60 tahun

Untuk Pinjaman Sertifikat ini kami  melayani area Tangerang selatan,Depok dan Jakarta selatan.
Pinjaman Jaminan Sertifikat Hak Milik Disini Plafond Mulai dari Rp 100 Juta sampai dengan 2 Milyard.






CONTACT PERSON             : DEDEN SUPRIYADI
                                         : 0857-1194-1852
                                       : 0857-1194-1852
                                       : 277C284A
 
                                     :
dedens86@yahoo.co.id












BFI Kini

PT BFI Finance Indonesia Tbk (“BFI” atau ”Perusahaan”) berdiri pada tahun 1982 sebagai PT Manufacturer Hanover Leasing Indonesia, sebuah perusahaan patungan antara Manufacturer Hanover Leasing Corporation dari Amerika Serikat dengan pemegang saham lokal. BFI adalah perusahaan pembiayaan terlama di Indonesia sekaligus menjadi perusahaan pembiayaan pertama yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang disebut Bursa Efek Indonesia atau “BEI”). Perusahaan melakukan go public pada Mei 1990 dengan kode saham BFIN.
Setelah menjalankan proses restrukturisasi utang yang bersumber dari krisis keuangan 1998, Perusahaan secara resmi berganti nama menjadi PT BFI Finance Indonesia Tbk pada 2001.
Saat ini, 43,65% saham BFI dimiliki oleh konsorsium Trinugraha Capital SA (yang antara lain terdiri dari TPG dan Northstar Group). Sisanya dimiliki oleh pemegang saham institusi lokal dan internasional, serta pemegang saham publik.
Kegiatan usaha BFI terdiri dari pembiayaan kendaraan bermotor, alat-alat berat, truk dan mesin-mesin, rumah dan ruko, serta pembiayaan untuk pengadaan barang dan jasa. Kegiatan usaha Perusahaan saat ini sebagian besar terfokus pada pembiayaan kendaraan roda empat bekas.
BFI memiliki jaringan pemasaran terbesar di nusantara, dengan 205 kantor cabang dan 62 gerai yang tersebar di 33 dari 34 provinsi di Indonesia, dan didukung lebih dari 7.000 karyawan (per 31 Desember 2015).